BIDADARI SURGA ASIAH

Monday, September 7, 2015

Lelaki DAN Perawan


Ada saat dimana akupun harus membuat catatan buat lelaki, catatan tentang mereka yang tentu saja berhubungan dengan kaumku wanita. Yah, meski aku bukan lelaki. Aku membuat sebuah catatan kecil ini bukan untuk menyinggung, menghina ataupun merendahkan lelaki. Bagaimana mungkin aku begitu berani menghina "kaum" lelaki sementara Allah begitu meninggikan mereka dengan menjadikan mereka "imam" bagi para wanita.? tapi ada baiknya aku mengusik sedikit "kelelakian" mereka bukan untuk permusuhan tapi untuk persuaudaraan, karena bagaimanapun kita diciptakan untuk saling berdampingan. ^^

Saat ini aku melihat kenyataan bahwa lelaki selalu menilai "harga" wanita dari keperawanannya, sementara mereka sendiri "lupa" untuk menilai "harga" dari keperjakaan lelaki mereka.

Adalah fakta bahwa sebagian besar lelaki kelak menginginkan seorang istri yang tentunya masih "perawan". Akan nampak kekecewaan yang sangat besar pada raut wajahnya ketika di malam pertama dia harus menerima kenyataan pahit bahwa istrinya tak lagi perawan. Apalagi di zaman kapitalisme ini untuk mendapat wanita yang masih perawan sulitnya seperti "memilih kucing dalam karung". Untung buntung sama persentasenya. Karena itu banyak sekali slogan yang dibuat agar wanita zaman sekarang "kekeuh" menjaga perawannya. salah satu slogannya diantaranya adalah,

"wanita itu seperti porselen, jika retak maka tidak akan ada yang mau membelinya".

Untuk slogan ini saya sangat sangat sepakat. Namun rasanya tidak adil bagi saya jika hanya wanita yang dituntut untuk menjaga "keperawanannya" sementara lelaki tidak dituntut untuk menjaga "keperjakaannya". Yah, coba lihat saja, ada gak slogan yang mengkampanyekan hal tersebut misalnya,

"Lelaki sholeh adalah lelaki yang masih perjaka"

ada gak? yah gak ada. he..he... :p

Belum cukup sampai disitu, wanita harus rela dicap sebagai "Racun Dunia". Predikat yang diberikan oleh lelaki karena "gerah" melihat tingkah wanita yang semakin menjadi. Seolah olah wanita itu adalah biang penyebab lelaki itu binasa di dunia. Kaumku wanita memang Racun Dunia, tapi jangan lupa predikat sebagai "Perhiasan Dunia" juga milik kami andai kami menjadi sholehah. Predikat terbaik yang langsung diberi oleh Nabi kami tercinta yang notabene adalah seorang lelaki. ;)
Lalu apa hubungannya dengan lelaki? he..he...maaf, banyak.!

Kalau mau jujur, alasan terbesar rusaknya "perhiasan dunia" itu adalah karena lelaki. Faktanya, alasan wanita untuk tampil cantik dan seksi sekarang ini adalah karena banyak lelaki cenderung lebih tertarik pada wanita dengan gaya seperti itu. Bahkan semakin seksi maka semakin banyak pujian yang wanita dapatkan.

Dan jangan lupa, alasan wanita banyak yang kehilangan keperawanannya juga adalah karena lelaki sendiri yang rajin "mencurinya" atas nama cinta. Pasti lelaki yang naif akan mengajukan protesnya dengan dalih bahwa mereka juga ikut kehilangan keperjakaan mereka. Mungkin itu ada benarnya tetapi ingat, lelaki tak pernah ditanyakan Dunia,
"masih perjaka"?


Lelaki MENYAKITI LELAKI

Ini bukan tentang kisah sesama jenis, tapi persoalan keperawanan yang bukan hanya tentang lelaki menghancurkan wanita tetapi sebenarnya juga tentang seorang lelaki yang menyakiti lelaki yang lain. Bagaimana bisa?

Pernahkah sahabat mendengar sebuah lagu dangdut yang dinyanyikan oleh Mansyur S  dengan judulnya "Air Mata Perkawinan"?, dalam baitnya, dia bertutur betapa kecewa dirinya setelah mengetahui istrinya tak lagi perawan, bahkan dengan tegas dia bertanya, "katakanlah, siapakah orang (lelaki) yang telah mendahului aku? :P

Sebenarnya itu hanya perwakilan dari isi hati para lelaki yang lain yang tersakiti oleh sebab lelaki. Para lelaki tak pernah sadar bahwa jika mereka "mencuri" perawan wanita yang bukan istrinya, maka hakekatnya mereka telah "melukai" perasaan lelaki yang lain tersebut dengan mengambil yang bukan haknya.
Bukan itu saja, bahkan lelaki tersebut telah "merusak" jodoh lelaki yang lain andai wanita tersebut tak jadi dinikahi oleh lelaki. Lelaki telah berani "merusak" JODOH yang akan "dihadiahkan" Tuhan bagi hambaNya lelaki yang lain. Cukup berani kata aku!. Dan setelah itu saat akan menikah mereka getol memilih wanita yang masih perawan. . Sungguh hina bukan?

Sayang, karena mereka terkenal dengan slogan "manusia yang 99 % menggunakan akal" maka mereka tidak akan merasakan sampai disitu, kecuali jika mereka sudah berada pada posisi tersebut. Andai saja saat dia hendak "merusak" keperawanan seorang wanita, dia benar benar menggunakan akalnya bukan nafsunya maka lelaki itu akan berpikir, "bagaimana jika jodohnya dirusak pula oleh lelaki yang lain"? Dan jika itu benar benar terjadi, apa dia akan ridho? dan diam saja? tentu reaksi pertama yang akan dia lakukan saat itu adalah bertanya, "katakanlah, siapakah lelaki yang telah mendahului aku..? he...he...

Atau, anggaplah dia lelaki yang egois, yang mau untung sendiri sehingga meski alasan telah "merusak jodoh" dan "melukai hati" lelaki yang lain tidak begitu mengena di hatinya, maka andai lelaki itu masih punya nurani, hal yang harus muncul dalam benaknya adalah, "Bagaimana jika kakak perempuan atau adik perempuannya atau bahkan anak perempuannya sendiri "dirusak" oleh lelaki yang lain?
Apa reaksi lelaki tersebut? saya yakin seyakin yakinnya, jika dia adalah lelaki, saudara dari seorang perempuan dan Ayah dari seorang anak perempuan, yang masih mempunyai "harga" dari "kelakiannya" maka lelaki tersebut pasti bukan hanya bertanya, tetapi akan menuntut balas atas penghinaan tersebut. Karena itu, "cubit dulu kulit sendiri, tau sakitnya, dan akan seperti itulah sakit yang dirasakan oleh orang lain.


LELAKI SURGA

Menjaga kehormatan dan kesucian seorang wanita adalah sebuah "kewajiban" yang dibebankan Allah pada seluruh lelaki yang hidup di dunia ini, tanpa terkecuali.

Karena itu, jangankan untuk menjaga kehormatan dan kesucian wanita yang mempunyai hubungan darah dengan kita, menjaga kehormatan dan kesucian seorang wanita yang bukan sedarah dengan kita adalah "jihad" dimata Allah. 

Lihatlah kisah di masa Rasulullah SAW ketika ada seorang wanita muslim yang diganggu oleh lelaki yahudi, seorang lelaki muslim yang melihat kejadian itu tanpa berpikir panjang langsung menolong wanita tersebut hingga mengakibatkan dirinya terbunuh. Maka lelaki muslim tersebut oleh Rasul dikatakan sebagai lelaki penghuni surga. Bahkan setelah itu, Rasulullah SAW mengerahkan seluruh pasukannya untuk memerangi seluruh yahudi tersebut. 

Hal yang sama dilakukan oleh Khalifah Al-Muthasim Billah, demi mendengar teriakan seorang wanita yang auratnya "disingkap" oleh lelaki yahudi di kota Amuria, maka tanpa menunggu lama, Khalifah mengirimkan pasukannya untuk membalas pelecehan tersebut dengan menyerbu kota Amuria dan melibas seluruh pasukan Romawi . Pasukan yang dikirimkan-pun tidak tanggung-tanggung, sejarah mencatat bahwa kepala  pasukan Khalifah Al - Muthasim sudah masuk di kota Amuria tapi ekor pasukan masih di kota Bagdad. Ingat, itu demi kesucian "seorang" wanita saja.


Tapi yang menjadi "ironi" adalah, sekarang lelaki muslim telah menjadi "pasukan kolor ijo"...kenapa, karena jika itu dulu dilakukan secara individual sekarang telah menjadi beramai ramai, berkelompok bahkan berencana. Alasannyapun bermacam macam. Tapi apapun alasannya, Nafsu birahi adalah alasan dibalik semua itu. Saat melakukan kebejatan tersebut, Lelaki itu tidak sedikitpun berpikir seperti yang saya katakan di atas. Dan tanpa sedikitpun "TAKUT PADA ALLAH".
Karena itu, Bagi lelaki yang tak bisa menjaga keperjakannya jangan menuntut banyak. Jangan setelah kalian mencuri perawan wanita lain dan menghilangkan keperjakaan kalian, kalian masih menuntut lebih dan berharap lebih untuk mendapatkan wanita yg masih tersegel. Lihat, Kucing aja gak masalah meski dia mendapat "sisa" karena kucing lebih "tau diri" daripada "LELAKI". kalo gitu MALU SAMA KUCING dong! meong...meong...!


LELAKI YANG BAIK

Islam adalah agama yang mempersaudarakan manusia satu dengan manusia lain dengan ikatan akidah, otomatis menyatukan lelaki muslim dengan lelaki muslim yang lainnya. Karena itu janganlah menyakiti saudaramu dengan merusak jodohnya hingga melukai hatinya. Rasulullah SAW bersabda :

"Seorang Muslim adalah saudara muslim yang lain, ia tidak akan mendzoliminya dan tidak akan membiarkannya binasa..."

(Mutafaq Alaih dari Ibnu Umar) 
Maka, saudara yang baik adalah yang menjaga perasaan saudaranya...

Untuk Lelaki
Wanita adalah Hawa, sosok yang diciptakan dari tulang rusuk Adam yang bengkok. Karena itu yang dapat merubah wanita tentulah lelaki, karena itu aku meminta dengan tulus kepada para lelaki :

@ Bantu kami, jaga keperawanan kami! Jika kami menjual murah padamu, maka jangan jual murah pula dirimu. Ingatkan kami untuk "takut" pada Allah, jika kami tetap tak sadar, Hinalah kami dengan segala hinaan, dan tinggalkanlah kami. Dengan begitu engkau akan mendapat pahala dengan naungan surga yang sangat luas dari Allah SWT.


Rasulullah SAW bersabda :
"Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naunganNya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naunganNya, yaitu ....Seorang lelaki yang diajak oleh seorang perempuan yang cantik dan berkedudukan untuk berina tetapi dia berkata "Aku takut kepada Allah!..."
(HR. Abu Hurairah)

Berbahagialah lelaki yang pernah melakukan hal ini, buat kalian...jempol 1000X. ;)

@ Jangan menilai kecantikan kami dari wajah kami atau putihya kulit kami, tapi lihatlah dari kecantikan akhlak kami karena wanita yang berakhlak baik akan "meneduhkan" hati kalian.

@ Jangan memilih kami karena keseksian tubuh kami, atau dari seberapa pendek pakaian kami, tapi lihatlah dari seberapa panjang jilbab (gamis) dan khimar (kerudung) yang kami kenakan untuk menjaga aurat kami. Yakinlah, semua wanita yang menutup auratnya di dunia ini melakukannya demi menjaga kehormatan suami mereka kelak. Tak percaya? tanyakan langsung padanya jika engkau berhasil mendapatkan wanita sholehah tersebut ;)


Untuk Kaumku...

"Jika kalian ingin menilai seorang lelaki penyayang atau tidak, maka lihatlah dari cara dia memperlakukan ibu dan saudara perempuannya".
Jika dia berlaku kasar kepada kedua wanita tersebut maka yakinlah dia akan berlaku kasar pula kepadamu dan sebaliknya jika dia berlaku baik kepada keduanya maka insya Allah dia akan berlaku baik pula kepadamu.


"Jika kalian ingin menilai seorang lelaki bertanggung jawab atau tidak, maka lihatlah bagaimana cara dia dalam menjaga keamanan ibu dan saudara perempuannya." Jika dia menjaga keduanya dengan baik dalam pemeliharaannya maka insya Allah dia akan menjagamu dengan baik pula begitupun sebaliknya.

LELAKI ITU SEPERTI....?

Lelaki yang suka melihat Aurat wanita adalah seperti "Pencuri" yang mengambil barang dengan" matanya" bukan dengan "tangannya".


Lelaki yang mencuri start sebelum wanita itu halal untuknya adalah seperti "Saudagar" yang berdagang dengan "tubuhnya" bukan dengan "hartanya"

Lelaki yang suka meniduri wanita adalah seperti "Kesatria" yang berperang dengan "kemaluannya"...bukan dengan "pedangnya"..


Lelaki yang suka melecehkan wanita adalah seperti "Panglima" yang bertempur di "kamar tidur" bukan di "medan perangnya".

 
Lelaki yang suka memukul wanita adalah seperti "Jendral" yang ditakuti karena "mulutnya" bukan karena "strategi" perangnya.

Lelaki yang meninggalkan sholatnya adalah seperti "Kapten" yang mengarungi samudera dengan "bambu rakitnya" bukan dengan "kapalnya".

DAN...
Lelaki yang menjaga kehormatan wanita adalah  seperti "Raja" yang Hebat karena "kemuliaanya" bukan karena "kebengisannya".

Lelaki yang menjaga kemaluannya adalah "Mukmin" yang mulia karena "keimanannya" bukan karena "ketampanannya".


Asiah Muslimah


 
 

Sunday, July 5, 2015

Seberapakah Panjang Uluran Jilbabmu Muslimah?




Terkadang masih banyak kebingungan diantara para muslimah tentang seberapa panjang "kain" jilbab yang harus mereka ulurkan diatas tubuh mereka. Apakah harus sebatas mata kaki, ataukah melebihi mata kaki, bahkan mungkin haruskah kain jilbabnya  menyeret tanah? Saya sendiri-pun sempat keliru menafsirkan tentang hal tersebut sehingga terkadang berbuat salah sama teman teman akhwat yang lain.
Alhamdulillah, saya telah mendapat sebuah tulisan yang menjelaskan tentang hal ini. Penjelasan ini saya dapat dari artikel Soal-Jawab Amir Hizbut Tahrir, Syaikh Atha Abu Rasytah....saya copy tulisan indonesia-nya saja. semoga tulisan ini bermanfaat bagi teman-teman. Syukran.
Tanya jawab dengan Amir Hizbut Tahrir Syaikh Atha Abu  Rasythah.
Tanya : Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh, semoga Allah menerima keta’atan kalian
Saya memohon kepada Allah agar mengaruniakan kepada antum dan kepada kami semua  pertolongan, kekuatan dan  ketegaran, dan menolong engkau dengan menganugerahkan kepada engkau Khilafah yang Kedua sehingga engkau menjadi Khulafaaurraasyidin yang ke enam, sesungguhnya Allahlah yang  menjadi Penolong dalam masalah ini dan Dia Maha Kuasa untuk merealisasikannya.
Syaikh yang kami muliakan, terdapat dalam Kitab An Nidzom Al Ijtimaai Fil Islam, cetapak ke empat (2003/1424) dalam Topik An Nadzru Ilal Mar’ah yang menjelaskan sifat pakaian perempuan yang dipakai diatas baju yang dipakainya yaitu pada hal 49-50
(ويشترط في الجلباب أن يكون مرخياً إلى أسفل حتى يغطي القدمين، لأن الله يقول في الآية: ﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾ أي يرخين جلابيبهن لأن مِنْ هنا ليست للتبعيض بل للبيان، أي يرخين الملاءة والملحفة إلى أسفل، ولأنه روي عن ابن عمر أنه قال: قال رسول الله: «من جرَّ ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة، فقالت أم سلمة: فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ قال: يرخين شبراً، قالت؟ إذن ينكشف أقدامهن. قال: يرخين ذراعاً لا يزدن» أخرجه الترمذي، فهذا صريح بأن الثوب الذي تلبسه فوق الثياب - أي الملاءة أو الملحفة - أن يرخى إلى أسفل حتى يستر القدمين، فإن كانت القدمان مستورتين بجوارب أو حذاء فإن ذلك لا يُغني عن إرخائه إلى أسفل بشكل يدل على وجود الإرخاء، ولا ضرورة لأن يغطي القدمين فهما مستورتان...) :
1.Saya merasa ada tanaaqudh (kontradiksi) dalam alinea ini dimana dikatakan : Ini jelas bahwa pakaian (luar) yang dikenakan di atas pakaian (dalam) –yaitu (dalam bentuk malaa’ah, malhafah) agar para perempuan mengulujrkannya sampai asfal (bawah, lantai) agar bisa menutupi kedua kaki sehingga keduanya bisa tertutup.  Dan diantara pendapatnya adalah : tidak ada keharusan untuk menutupi kedua kaki dimana keduanya tertutup.Bagaimana kami bisa memahami hal ini ?  Dan bagaimana kami bisa memahami perintah ini ?  Apakah perempuan wajib untuk menutupi kedua kakinya dengan jilbabnya atau menutupinya dengan kauskakinya yang menutupi apa yang sudah tertutup ?
Ditambah satu pertanyaan lain wahai Syaikh kami dan saya mohon maaf jika pertanyaan saya agak bertele-tele.
2.  Berkaitan dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dimana Rasulullah SAW telah bersabda
«من جرَّ ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة، فقالت أم سلمة: فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ قال: يرخين شبراً، قالت؟ إذن ينكشف أقدامهن. قال: يرخين ذراعاً لا يزدن» أخرجه الترمذي،
“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya maka Allah tidak akan mau melihatnya pada hari kiamat, maka berkatalah Ummu Salamah : “Maka apa yang harus dilakukan oleh para perempuan dengan dzuyuul (buntut-buntut, ujung baju bagian bawah) mereka ?   Dari mana qiyas Ummu Salamah terhadap masalah ini apakah dari persendian atau dari bagian tengah kaki ?  Dan seberapa jauh seorang perempuan harus mengulurkan jilbabnya, apakah dia mengulurkannya sampai menyapu lantai, atau menutupi seluruh kaki atau hanya hanya sampai mata kaki saja atau dia menutupinya dengan kaus kaki atau apa ?
Semoga Allah memberkahimu wassalaamualaikum warahmatullaahi wa barakaatuh.
Ummu Saddain – Baitul Muqaddas
Jawab :
Wa alaikum salaam warahmatullaahi wabarakaatuh
Di masa lalu perempuan (terutama di desa) berjalan kaki dengan tidak memakai alas kaki atau menggunakan sandal atau yang semacam itu dan tidak menutupi seluruh kaki sehingga kedua kakinya terbuka, kecuali apa bila dia memanjangkan jilbabnya sampai tanah sehingga kedua kakinya tidak terlihat ketika dia sedang berjalan.  Dan ketika Rasulullah SAW melarang untuk menyeret pakaian dengan penuh kesombongan, Ummu Salamah berpandangan bahwa jika jilbab tidak menyapu lantai dan jika berjalan menyeretnya maka ketika dia berjalan dan menggerakkan kedua kakinya maka pasti  kakinya akan kelihatan, yang demikian itu karena kedua kakinya tidak tertutup sementara dia berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki atau mengenakan sandal yang tidak menutupi kaki seluruhnya, maka dia (Ummu Salamah) bertanya kepada Rasulullah SAW : maka apa yang harus dilakukan oleh para perempuan dengan ujung bajunya ?  Karena pada waktu itu para perempuan memanjangkan jilbabnya sehingga kalau berjalan menyeret pakaiannya agar tidak terlihat kedua kakinya jika sedang berjalan, maka Rasulullah SAW membolehkan mereka untuk memanjangkan jilbabnya sejengkal atau sedepa dari kaki agar kakinya tidak kelihatan jika sedang berjalan.  Maka topik pembahasan dalam hal ini adalah memanjangkan jilbab dalam rangka untuk menutupi kedua kaki, dengan kata lain bahwa pertanyaan ummu salamah itu dilontarkan dalam rangka untuk menutupi kedua kaki, maka ‘illat yang dimaksudkan dalam  memanjangkan baju di lantai menambah panjang irkha (uluran) adalah untuk menutupi kedua kaki, dan ma’lul (hukum fakta yang mengandung illat) itu selalu berputar bersama ‘illat, ada illat ada hukum tidak ada illat tidak ada hukum, maka apabila kedua kaki telah tertutup maka tidak ada kebutuhan untuk untuk mengulurkan pakaian sehingga panjang dan kalau berjalan harus menyeretnya, pakaian hanya perlu diulurkan atau dipanjangkan sampai makna al idnaa (al irkhaa)  yang terdapat dalam ayat
﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾
Sudah tercapai maka itu sudah cukup.  Dengan kata lain sampai menutupi kedua kaki.
2.  Adapun mengenai darimana Ummu Salamah mengqiyaskan sejengkal atau sehasta, maka masalahnya adalah “menyeret pakaian di atas tanah” Inilah yang ditanyakan oleh Ummu Salamah tentang penafsiran tentang hal itu.  Dan sesungguhnya dia (Ummu Salamah) sudah mengetahui bahwa sesungguhnya jika tidak diulurkan/dipanjangkan pakaian itu maka kedua kaki akan kelihatan ketika sedang  berjalan.  Memang benar, jika pakaian tidak diulurkan sampai ke lantai sedikitpun dan perempuan berjalan dengan tidak mengenakan alas kaki atau mengenakan sandal yang tidak menutup maka kakinya pasti akan kelihatan ketika perempuan menggerakkan kedua kakinya maka sebagian kakinya akan tersingkap.  Maka Rasulullah SAW memberikan izin untuk mengulurkan sejengkal tambahan dari lantai karena topiknya adalah ttg menyeret pakaian.  Dan makna kata menyeret, maksudnya adalah memanjang di atas lantai dan itu menunjukkan makna sejengkal dari lantai, dengan kata lain sejengkal dari batas kaki paling bawah (lantai).
Dan saya mengulangi sekali lagi bahwa yang dimaksud dengan hal ini adalah agar kedua kaki tidak tersingkap, maka apabila kedua kaki telah tertutup dengan kaus kaki maka cukup mengulurkan pakaian sampai kaki bagian atas (a’lal qadam) yang tertutup dengan kaus kaki, dengan kata lain cukup sampai kedua mata kaki selama seluruh kaki telah tertutup.
Saudaramu Atha Abu Ar Rasyrah
27 Januari 2014

Itulah jawaban dari syekh Atha. jadi kesimpulannya adalah jilbab yang kita pakai panjang ujung kainnya bisa tidak menyeret atau menyentuh aspal ( jalan) dengan syarat kaki kita sudah ditutupi oleh sesuatu seperti kaus kaki. panjang jilbabpun selama ujung kainnya masih sebatas mata kaki maka jilbab tersebut sudah terkategori syar'i. kemudian tidak boleh jika panjang ujung kain jilbab hanya sampai di atas mata kaki meskipun kita telah menggunakan kaos kaki. semoga artikel ini bermanfaat bagi teman teman semuanya. ;)

Saturday, December 13, 2014

SEBEL

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya heran, mengapa ada orang yang begitu jahatnya menghack blog dan memblokir artikel blog saya, padahal saya tidak pernah bersalah padanya. apa karena tulisan saya begitu menyentuh hati orang tersebut hingga dia "MERADANG"? syukurlah jika seperti itu, karena "MERADANGNYA" ia adalah salah satu tanda bahwa dia masih mempunyai hati yang masih dapat tersentuh kebenaran, kebalikan jika dia mengacuhkannya.

Lagipula mungkin "orang jahat" itu tak pernah tahu bahwa dia tidak dapat membungkam kebaikan dan kebenaran sepintar apapun dia, sebab rumus kebaikan dan kebenaran adalah "Mati Satu Tumbuh Seribu". Blog ini hanya satu diantara blog blog yang menyuarakan kebaikan dan kebenaran yang akan tumbuh tiap saat..

"Orang jahat" itu juga lupa bahwa sesungguhnya dibalik penjaga kebaikan dan kebenaran itu adalah "Allah SWT". Dan dibalik ilmu yang dia miliki adalah karena Allah yang menitipakan ilmu itu padanya, mudah bagi Allah untuk mengambil kembali ilmu tersebut pada dirinya.

Oleh karena dia telah mencoba mengusik kebaikan dan kebenaran milik Allah, maka saya serahkan kepada Allah untuk membalas setiap "dzahrah" dari perbuatannya dengan cara Allah. Kemudian karena saya bukan seorang hacker yang bisa membalas menghacker, saya titip doa saja pada Allah, "Semoga allah menghilangkan semua ilmu yang dia miliki, karena ilmu yang dia miliki ( titipan Allah) dia gunakan untuk menyusahkan orang lain, tapi tambahkanlah ilmunya jika dia sadar dan mengunakannya untuk membantu orang lain. amin,amin,amin ya rabb.

dan bagi pembaca setia blog saya, saya sangat kesulitan memperbaiki semua file yang telah dia rusakkan. kalapun saya tidak bisa memperbaikinya semoga tulisan saya bisa dibaca dalam media yang lain. jazakillah khair.

Asiah Muslimah

Monday, December 8, 2014

HUKUM NIKAH BEDA AGAMA

 
 
 
Hukum pernikahan beda agama sesungguhnya amat jelas. Perkara ini telah banyak dikupas dalam berbagai literatur Islam, mulai dari kitab fikih, tafsir hingga hadis. Kesimpulan para ulama juga tidak jauh berbeda. Hal itu disebabkan karena perkara tersebut didasarkan pada dalil-dalil yang qath’i, baik tsubût maupun dalâlah-nya.


Menikah dengan Kaum Musyrik


Kaum Muslim haram menikah dengan kaum musyrik. Hukum ini berlaku bagi Muslim maupun Muslimah. Laki-laki Muslim haram menikahi wanita musyrik dan wanita Muslimah haram dinikahi laki-laki musyrik. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:
 
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
 
Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik daripaada wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya (QS al-Baqarah [2]: 221).
 
Ayat ini secara tegas menunjukkan keharaman menikah dengan kaum musyrik.1 Bahkan tidak ada perbedaan di kalangan para ahli ilmu tentang keharaman menikahi wanita kafir (selain Ahlul Kitab) dan memakan sembelihannya.
 
Menurut pendapat yang râjih, kata al-musyrikât tidak mencakup Ahlul Kitab. Di antara dalilnya adalah adanya beberapa ayat yang menyebut orang kafir itu terdiri dari dua golongan, yakni Ahlul Kitab dan musyrik (lihat QS al-Baqarah [2]:105; al-Maidah [5]: 82, al-Bayyinah [96]: 1 dan 6). Dalam ayat-ayat itu, al-musyrikîn di-athaf-kan kepada Ahli Kitab. Adanya athaf itu menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Oleh karena itu, kata al-musyrikât dalam ayat ini tidak mencakup wanita Kitabiyah. Sebagaimana dinyatakan al-Shabuni, ini merupakan pendapat jumhur ulama.


Menikahi Ahlul Kitab



Terdapat perbedaan hukum antara pria Muslim dan wanita Muslimah dalam hal menikah dengan Ahlul Kitab. Seorang pria Muslim boleh menikahi wanita Muslimah dan Ahlul Kitab. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
 
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
 
Pada hari ini telah dihalalkan bagi kalian perkara-perkara yang baik. Makanan Ahlul Kitab juga halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka. Demikian pula dengan perempuan yang menjaga kehormatannya dari orang-orang Mukmin dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari Ahlul Kitab sebelum kalian (QS al-Maidah [5]: 5).
 
Patut dicatat, hukum mubah itu bukan berarti harus dikerjakan. Sebab, dalam memilih istri, Rasulullah saw, telah mendorong pria Muslim untuk lebih memperhatikan aspek agamanya. Beliau bersabda:
 
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Perempuan dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah yang beragama niscaya kamu akan beruntung (HR al-Bukhari).
 
Dan pertanyaan yang muncul adalah apakah di zaman sekarang ini masih ada para ahlul Kitab? Kalo kita kembali dengan pengertian "ahlul kitab" yang dimaksud dalam Al-quran, adalah orang-orang yang meng-Esa-kan Allah karena kitab-kitab terdahulu memang isinya adalah meng-Esa-kan Allah. berbeda dengan zaman sekarang, kitab-kitab sekarang sudah bercampur dengan tulisan tangan manusia. sehingga isi-nya sudah tidak lagi meng-Esa-kan Allah. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa sekarang sudah tidak ada lagi orang yang bisa disebut sebagai ahlul kitab walaupun agama yang mereka anut merupakan agama samawi, tapi yang ada sekarang adalah orang-orang musyrik.
 
Sebaliknya, haram wanita Muslimah menikah dengan laki-laki Ahlul Kitab, baik Yahudi ataupun Nasrani. Allah SWT berfirman:
 
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka (QS al-Mumtahanah [60]: 10).
 
Ayat di atas secara tegas menyatakan bahwa orang-orang kafir tidak halal bagi perempuan Mukmin. Kata al-kuffâr adalah kata umum yang mencakup seluruh orang-orang kafir, baik Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun orang musyrik.


Bantahan terhadap Klaim Kaum Liberal


Bertolak dari uraian di atas, hukum pernikahan beda agama sudah amat jelas. Namun, bukan kaum Liberal jika tidak suka menggugat hukum-hukum yang telah mapan. Dengan berbagai dalih, mereka menggulirkan ide tentang kebolehan pernikahan beda agama dalam segala bentuknya. Bahkan di antara mereka ada yang sudah melangkah jauh: memfasilitasi pernikahan beda agama. Berikut ini di antara beberapa dalih yang mereka kemukakan beserta bantahan terhadapnya.
a. Pluralisme.
Alasan pluralisme kerap dijadikan sebagai dalih kebolehan pernikahan lintas agama. Dalam pandangan ide ini, pernikahan beda agama tidak boleh dipermasalahkan karena hakikatnya semua agama adalah sama. Ulil Abshar Abdalla, misalnya, mengatakan bahwa larangan pernikahan lintas agama sudah tidak relevan lagi sebab al-Quran juga tidak pernah secara tegas melarang hal itu. Sebaliknya, al-Quran menganut pandangan universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama. Segala produk hukum Islam klasik yang membedakan kedudukan orang Islam dan non-Islam harus diamandemen berdasarkan prinsip kesederajatan universal dalam tataran kemanusiaan.
 
Pluralisme jelas tidak boleh dijadikan penentu halal-haramnya perbuatan. Bahkan ide pluralisme sendiri adalah batil sehingga tidak boleh diyakini kebenarannya. Pandangan bahwa al-Quran memandang manusia sederajat tanpa melihat perbedaan agama juga merupakan pandangan batil. Al-Quran telah menetapkan perbedaan kemuliaan di antara manusia dan standar yang digunakan adalah aspek keimanan dan amal shaleh (QS at-Tin [95]: 4-6) dan ketakwaannya (QS al-Hujurat [49]:14). Dalam QS al-Bayyinah [98]: 6-7 juga dinyatakan bahwa kaum kafir disebut sebagai syarr al-bariyyah (seburuk-buruknya makhluk); sebaliknya, orang yang beriman dan beramal salih disebut sebagai khayr al-bariyyah (sebaik-baik makhluk). Bahkan dalam QS al-Anfal [8]: 85 kaum kafir disebut sebagai syarr al-dawâb (seburuk-buruknya binatang). Itu semua menunjukkan batilnya anggapan yang menyamakan semua manusia, apa pun agamanya.
b. Nâsikh-Mansûkh.
Tokoh liberal lainnya, Abdul Moqsith Ghazaly, mengatakan bahwa di dalam al-Quran tidak dicantumkan hukum pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Yang dicantumkan adalah sebaliknya. Ini merupakan min bab al-iktifa’. Karena itu, berlaku hukum sebaliknya (mafhûm al-mukhâlafah). Selain itu, dalam teks-teks agama tidak ditemukan dalil yang melarang pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Karena tidak ada dalil al-Quran yang melarang maka itu berarti sudah menjadi dalil kebolehannya sehingga pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim dibolehkan.
 
Selain itu, menurutnya, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa ayat yang terakhir turun yakni QS al-Maidah [5]: 5 itu adalah ayat yang membolehkan nikah dengan Ahlul Kitab serta telah mengamandemen pelarangan menikah dengan orang kafir dan orang musyrik yang sebelumnya dilarang dalam QS al-Baqarah [5]: 221 dan QS al-Mumtahanah [60]: 10.6
 
Pandangan bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan larangan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim jelas dusta. Manthûq firman Allah SWT dalam QS al-Mumtahanah [60]: 10 dengan tegas menjelaskan tidak halalnya wanita Muslimah bagi orang-orang kafir. Teks dalam QS al-Baqarah juga menyatakan al-muhshanât min al-ladzîna ûtû al-kitâb adalah isim muannats yang tidak dapat mencakup laki-laki dari Ahlul Kitab sehingga mereka halal bagi perempuan Muslimah.
 
Pernyataan bahwa QS al-Maidah [5]: 5 merupakan ayat yang turun setelah QS al-Baqarah [2]: 221 dan QS al-Mumtahanah [60]: 10 sehingga hukum kedua ayat terakhir di-naskh dengan ayat terakhir juga tidak bisa diterima.
 
Metode penetapan nâsikh-mansûkh—bahwa suatu hukum yang dikandung oleh suatu dalil diganti oleh hukum yang lain harus ditetapkan secara syar’i—bukan sekadar karena adanya perbedaan pada dua dalil. Harus ada nash yang menerangkan baik secara tekstual ataupun dalâlah bahwa hukum sebelumnya telah di-naskh oleh hukum yang dikandung oleh nash berikutnya atau kedua nash tersebut tidak dapat dikompromikan satu sama lain.
 
Dengan mencermati ketiga ayat di atas tampak bahwa masing-masing ayat tersebut tidak ada yang saling menegasikan sehingga salah satunya harus di-naskh sebagaimana yang dijelasakan di atas. Oleh karena itu, menggunakan konsep nâsikh-mansûkh untuk membedah ayat-ayat tersebut tidak pada tempatnya. Memang di antara ulama ada yang menganggap terdapat nâsikh-mansûkh pada kedua ayat itu. Namun, jika diteliti, kesimpulannya sama: keharaman menikah dengan kaum musyrik dan kebolehan bagi pria Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab.
c. Perbedaan penafsiran.
Dalih lain lainnya terdapat dalam buku ‘Fiqih Lintas Agama’, bahwa ada keragaman di dalam menafsirkan teks-teks ayat-ayat yang dianggap melarang pernikahan beda agama. Menurut buku ini, dengan merujuk pendapat Rasyid Ridha dalam Al-Manâr, sebenarnya cakupan Ahlul Kitab tidak terbatas hanya Yahudi dan Nasrani. Jika seseorang sudah percaya pada salah satu nabi maka bisa dikategorikan Ahlul Kitab. Jadi pengertian dan cakupan Ahlul Kitab semakin meluas seiring dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, tidak ada larangan menikah dengan penganut agama lain seperti Hindu, Budha, dll selama mereka mempunyai kitab suci. Untuk mendukung pendapat tersebut penulis juga mencomot nama Abu Hanifah dan Abu A’la al-Maududi—tanpa menyertakan sumbernya—yang dianggap sejalan dengan pendapat tersebut.
 
Argumentasi tersebut tidak dapat diterima karena istilah ahlul kitab adalah istilah syar’i yang memiliki batasan spesifik. Dengan demikian, istilah itu tidak dapat ditafsirkan semaunya tanpa ada pijakan yang kukuh. Ahlul Kitab dalam berbagai kitab-kitab tafsir yang mu’tabar hanya diartikan sebagai Yahudi dan Nasrani saja. Sejumlah nash telah menafsirkan frasa ahlul kitab sebagai Yahudi dan Nasrani di antaranya QS Ali Imran [3]:65; al-Maidah [5]:68; al-An’am [6]: 156.
 
Pandangan Rasyid Ridha yang dijadikan pijakan penulis juga tidak dapat diterima. Al-Baghdadi—sebagaimana yang dikutip Rasyid Ridha—memang menyatakan bahwa Majusi dan sejumlah firqah lainnya mengklaim memiliki nabi yang menerima wahyu dari Allah SWT. Namun demikian, al-Baghdadi tidak menyatakan bahwa mereka termasuk Ahlul Kitab.
 
Adapun klaim bahwa Imam Ali mengganggap Majusi sebagai Ahlul Kitab maka hal tersebut telah dibantah oleh Imam as-Sarkhasi. Beliau juga menjelaskan posisi Abu Hanifah dalam masalah ini yang kontradiktif dengan apa yang diklaim oleh orang-orang Liberal.
 
Bahkan dalam Marâtib al-Ijmâ’, Ibnu Hazm menyatakan bahwa umat telah bersepakat bahwa selain Yahudi dan Nasrani dari ahlu al-harb dinamakan sebagai orang-orang musyik. Mereka juga bersepakat tentang penamaan Yahudi dan Nasrani sebagai orang-orang kafir, kendati mereka berbeda pendapat dalam menamakan keduanya sebagai orang-orang musyrik.
d. Konteks politik.
Alasan lain yang digunakan untuk membolehkan perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki kafir adalah karena larangan tersebut bersifat politis dan karenanya bersifat temporal. Suhadi dalam, Kawin Beda Agama; Perspektif Kritis Nalar Islam, menyatakan bahwa larangan perbedaan nikah beda agama adalah kembali pada asbâb an-nuzûl ayat-ayat yang melarang perempuan Muslimah menikahi laki-laki kafir. Menurutnya, hal tersebut hanya karena alasan politis karena pada awal kehidupan Muhammad di Madinah, beliau masih traumatik dengan benturan kekerasan dengan kafir Qurays Makkah.
 
Pandangan bahwa setiap ayat harus dikembalikan pada asbâb an-nuzul-nya yang dianggap bersifat temporal dan parsial merupakan salah satu logika khas orang-orang Liberal. Kesimpulan ini jelas salah. Alasannya: Pertama, dari sisi redaksi, ayat-ayat yang memiliki sabab nuzûl seluruhnya berbentuk umum sehingga ia diterapkan atas keumumannya. Kedua, Rasulullah saw. dan diikuti para Sahabat ra. telah memberlakukan hukum yang umum tersebut pada seluruh perkara lain dalam kasus serupa.
Ayat tentang pencurian, misalnya, meski sabab nuzûl-nya berkaitan dengan pencurian perisai atau selendang Shafwan, oleh Rasulullah saw. dan para Sahabat ia tetap diberlakukan untuk seluruh kasus pencurian. Demikian pula dengan ayat tentang li’ân yang berkenaan dengan Hilal bin Umayyah dan zhihâr yang berkenaan dengan Salamah binti Shakhr atau Khaulah binti Sa’labah. Oleh karena itulah para ulama membuat suatu kaidah: al-Ibrah bi ‘umûmi al-lafdz lâ bi khusûs al-Sabab.13 Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb. [M. Ishak dan Abu Burhanuddin]
Catatan kaki:
1 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/582 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1997).
2 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, XV/151.
3 Ash-Shabuni, Rawâ’i al-Bayân fî Tafsîr آyât al-Ahkâm, 1/267 (Beirut: Dar al-Fikr, tt). Pendapat ini juga dinyatakan Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir lebih tepat. Lihat: ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, IV/365: Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/582.
4 Ulil Abshar Abdalla. 2002. “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam.” Kompas. Senin, 18 November.
5 http://islamlib.com/id/artikel/fatwa-nu-tentang-sesatnya-islam-liberal
6 Ibid.
7 Taqiyuddin an-Nabhani. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Beirut: Dar al-Ummah, 2005) III/284.
8 Lihat: Nurcholis Madjid, at.al., Fiqih Lintas Agama (Jakarta: Penerbit Yayasan Wakaf Paramadina, 2004), hlm. 42-54 dan 153-165.
9 Abdul Qahir al-Baghdadi, Al-Farqu bayna al-Firâq, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, tt.), hlm. 223.
10 Lebih lanjut lihat: Syamsuddin As-Sarkhasi, Al-Mabsûth, al-Maktabah asy-Syamilah. IV/385; al-Kâsani, Badâi’u ash-Shanâi’, II/271, al-Maktabah asy-Syamilah.
11 Ibnu Hazm al-Andalusi, Marâtib al-Ijmâ’. Al-Maktabah asy-Syamilah.
12 Suhadi, Kawin Lintas Agama; Pespektif Kritis Nalar Islam (Yogyakarta: LKis, 2006) hlm. 112
13 Atha Ibnu Khalil, Taysîr al-Wushûl fi ‘Ilmi al-Ushûl (Beirut: Dar al-Ummah, 2000) hlm. 223.