BIDADARI SURGA ASIAH

Tuesday, August 25, 2009

Nikah Dini Siapa Takut......?



Ukhtifillah, pasti pada heran yah ngeliat judul postingan saya, yang kali ini lebih punya test...(he...he.. ..gak becanda). Yup pasti kamu bingung n gak percaya kalo saya pada ngajakin kamu untuk nikah dini alias nikah muda. Gak kok!. Kita gak ngajakin kamu nikah dini, kita cuma ngelarang kamu supaya jangan menjadi pelaku free seks. Setudju !

Soalnya gini, waktu lagi ke pasar buat belanja kebutuhan orang rumah, saya sempat melewati sekelompok ibu-ibu, sekelompok remaja, sekelompok tukang sayur, sekelompok preman. Semuanya tuh pada ngebahas pernikahannya si Ulfa ama si Puji, sodare seakidah saya yang tinggalnya di Semarang. Dari inti pembicaraan mereka (bukan bermaksud nguping neh..) semuanya pada kompak gak setuju dengan penikahan si Ulfa ma si Puji. sampai-sampai terdengar kalimat-kalimat bernada sumbang yang gak enak banget di dengar telinga. Jadinya saya sengaja pengen ngebahas tentang penikahan dini dalam islam. Boleh apa kagak? bagaiman islam memandang perbedaan usia dalam pernikahan? Jadi sebelum kamu baca, gak boleh komen anything....

Nikah Dini Dalam Islam

Islam menganggap bahwa pernikahan adalah suatu bentuk yang sakral, dimana disatukan seorang laki-laki dan seorang wanita yang saling mencintai untuk membina sebuah ikatan rumah tangga yang halal di mata Allah tanpa melihat perbedaan. Entah itu berwajah cantik ato jelek, seorang kaya ato miskin, berkulit putih ato hitam bahkan berusia muda ataupun berusia tua.

Dikatakan bahwa pernikahan bukan hanya sekedar sebuah legalisasi hubungan seksual semata namun adalah sebuah bentuk ibadah kepada Allah. Selain itu pernikahan bukan pula perampasan hak anak. Namun Pernikahan sejatinya adalah perpindahan perwalian dari seorang ayah kepada seorang suami. Ayah menyerahkan tanggung jawab mengasihi, menafkahi, melindungi, mendidik, dan memenuhi semua hak anak perempuannya kepada laki-laki yang ia percayai mampu memikul tanggung jawab tersebut.

Dalam hal ini pun, Islam membolehkan menikahkan anak yang sudah baligh tapi sudah tamyiz ( sudah bisa menyatakan keinginannya ) dengan seseorang yang dicintainya. Sehingga dalam islam, apabila seorang anak yang telah memasuki pernikahan maka anak tersebut tetap terpenuhi hak-haknya. Pernikahan seorang Anak yang belum baligh belum dituntut tapi dipersiapkan (diajarkan dan dituntun) untuk mampu melaksanakan semua kewajibannya sebagai seorang istri. Sementara bagi anak yang sudah baligh tetap mendapatkan hak sekaligus ia sudah harus melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri.

Sementara itu, anjuran menikah yang disampaikan ama Rasulullah gak nyebutin patokan usia yaitu :

“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mencapai baligh , maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah lebih bisa menjaga pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan. Bila tidak mampu melaksanakannya maka berpuasalah karena puasa baginya adalah kendali (dari gairah seksual)”. ( HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi para pemuda (asy-syabab), bukan orang dewasa (ar-rijal) atau orang tua (asy-syuyukha). Dalam hadits tersebut seruan nikahnya adalah seruan yang bersifat tidak harus atau mandub (sunah). Selain itu, tidak ada nash dan dalil yang berupa pelarangan untuk menikah dengan alasan perbedaan usia.

Namun bagi seseorang yang udah kepengen nikah, faktor ekonomi menjadi sebuah batu sandungan baginya. Takut kalau menikah, ntar bakalan hidup miskin. Padahal semestinya kita gak usah menjadikan hal itu sebagai sebuah batu sandungan untuk nikah sebab Allah-lah yang akan mencukupi kebutuhan hambanya tersebut dalam surahnya :

“Menikahlah, dan jika mereka miskin maka Allah akan membuatnya kaya dengan karunianya”. ( Qs An-Nurr : 32).

Jadi kenapa kita harus takut menikah di usia dini, toh dengan nikah dini kita bisa terhindar dari free seks. Lagipula dengan menikah maka kita telah menjalankan 50 % dari perintah agama. Otomatis pahala yang akan dapat lebih banyak lagi.

Daripada kita mengikuti trend remaja saat ini yang menganggap bahwa pacaran sebelum menikah sangat diperlukan untuk kesiapan menikah nantinya. Padahal dengan pacaran tidak ada jaminan bawa seseorang akan bahagia nantinya. Lagi pula belum tentu orang yang kita pacari adalah jodoh kita. Belum lagi dengan pacaran banyak mengandung resiko.

Nikah VS Zina

Guys...Cobalah lihat di negara-negara barat dan eropa, di Jerman seorang gadis yang berusia 12 bernama Patricia Fallsa telah melahirkan anak pada tahun 2006 hasil hubungan seksnya dengan temannya. Di negara tersebut menurut penelitian Pada 2004 lampau, 469 remaja berumur 15 tahun telah menjadi ibu. Di tahun yang sama, 8.000 remaja putri di bawah 18 tahun melakukan aborsi. Sementara yang melahirkan sebanyak 868 orang. Semuanya hasil dari perilaku free seks.

Di Indonesia sendiri, Hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Boy Abidin SpOg kepada remaja yang hamil menunjukan bahwa : hamil diluar nikah karena diperkosa sebanyak 3,2 %, karena sama-sama mau sebayak 12,9 % dan tidak terduga sebanyak 45 %. Seks bebas sendiri mencapai 22,6 %. Sementara kita dah tau bahwa usia remaja adalah usia dibawah 17 tahun.

Data diatas akan sangat ironi dengan adanya UU perlindungan anak yang mematok usia 18 tahun ke bawah sebagai kategori anak-anak. Sehingga kontan yang masih berstatus anak-anak gak boleh nikah. Melihat fakta diatas apa yang terjadi jika remaja yang dibawah usia tersebut yang sudah mengenal seks kemudian kepengen nikah namun dilarang nikah oleh UU ? Bukankah ini sama saja menyetujui perzinahan (haram) daripada perikahan (halal).

Kalo saja kita mau berkaca, mau lebih jujur...lihatlah lingkungan di sekitar kita. kenapa kita gak ributin aja soal gaya hidup free seks yan dilakoni oleh anak muda zaman sekarang. Banyak orang tua yang gak sadar kalo anaknya udah menjadi pelaku zina, banyak yang hamil diluar nikah, banyak yang tanpa malu-malu berbuat mesum di tempat-tempat umum, banyak wanita tuna susila yang mulai unjuk gigi di jalanan, banyak wanita yang tanpa malu-malu mengumbar auratnya, buanyak...ah rasanya terlalu panjang kalau diungkapin, gak cukup ditulis dengn secarik kertas ini.

Banyak yang memilih berzina daripada nikah. Padahal apa yang dilakukan oleh mereka adalah jelas-jelas perbuatan maksiat yang dihukumi haram. Contoh hukuman yang dijatuhi bagi para pelaku zina. Jika misalnya dia adalah pezina yang belum nikah maka dia akan terkena hukuman jilid (cambuk) 100 x, sementara bagi yang udah nikah dia akan di rajam sampai mati. Lihatlah betapa murkanya Allah terhadap perbuatan Zina. Sayangnya, karena perbuatan zina udah sering terjadi maka perbuatan zina dianggap sebuah hal yang wajar. Ironis banget.

Bro.. kita mesti tahu bahwa pernikahan di usia dini bukanlah sesuatu hal yang tabu dan yang hina. Namun sekarang ini masyrakat kita sudah mengangap bahwa perbuatan tersebut adalah sebuah bentuk pelanggaran. Wajarlah masyarkat kita mempunyai pola cara pandang seperti itu. ini terjadi disebabkan karena masyarakat kita udah gak diatur lagi ama hukum-hukum Allah, en pada buta dengan ajaran islam. Jadinya gak bisa bedain lagi, mana perbuatan yang halal ato haram dan mana yang terpuji ato tercela.

Misalnya aja, kemaren seorang kiyai muda melakukan poligami dengan menikahi seorang janda secara halal. Dan pada waktu yang besama-an pula terungkap kasus dimana seorang anggota dewan melakukan perbuatan zina dengan sekretarisnya. Maha besar Allah yang nunjukin kepada manusia dua kejadian yang berbeda. Allah ingin membuka lebar mata kita untuk melihat mana perbuatan yang halal dan mana yang haram. Saat itu apa yang dilakukan kiyai kondang tersebut dengan menikahi seorang janda dengan cara halal dan terpuji, malah dihujat, dihina bahkan dicaci maki oleh masyarakat. Sementara itu anggota dewan yang berzina, gak dihina, gak dicela dan gak dicaci. Anehnya bukan perbuatan zinanya yang disorot tetapi tentang statusnya sebagai anggota dewan. Poligami diributin dan Selingkuh dibiarkan bahkan didiamin. Padahal poligami sejatinya dibolehkan oleh Allah, dan zina dimurkai oleh Allah.

Serupa dengan kasus penikahan si Puji pengusaha kaya raya yang berumur 43 tahun menikahi si Ulfa anak berumur 12 tahun. Masyarakat beranggapan bahwa gadis yang masih berumur 12 tahun belum bisa menikah apalagi dinikahi oleh seorang pria yang terpaut usia yang jauh darinya. Sehingga apa yang dilakukan si Puji dianggap perbuatan moral dan bejat. Alhasil si Puji dituduh sebagai pengidap penyakit pedofilia dengan ancaman hukuman penjara. Padahal Ulfa mengaku kepada media masa bahwa ia sendiri setuju dinikahi si Puji, dan melakukan penikahan tanpa paksaan, dengan kesadarannya bahkan mengaku mencintai puji. Karena itu apakah salah jika si Ulfa yang 12 tahun mnecintai si Puji yang berumur 43 tahun en Salakah si Puji yang berumur 43 tahun ketika mencintai seorang Ulfa yang berumur 12 tahun?. Dan Bukankah cinta itu gak mengenal batas usia...gak mengenal kaya ato miskin....? kenapa semua orang pada ribut....! kasihan euy...!

Fren, gak ada yang salah diantara pernikahan mereka, karena pernikahan mereka tidak bertentangan dengan islam. Yang salah adalah orang-orang yang gatek tentang penikahan dalam islam. Coba pikir deh..kalo apa yang dilakukan si Puji dengan menikahi si Ulfa secara halal sebagai istri kemudian menafkahinya dan bertanggung jawab adalah sesuatu yang mulia di mata Allah daripada seorang pemuda tanggung yang menghamili pacarnya kemudian raib entah kemana meninggalkan pacarnya, buntutnya sang pacar bunuh diri...

Saudariku.. sadarkah kita bahwa kejadian seperti inilah dijadikan senjata utama oleh kaum kafir untuk menjelekkan, menghina sekaligus menghancurkan hukum-hukum islam dan islam itu sendiri.. ironinya adalah kita umat islam malah terjebak dan malah ikut menghina terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan halal. Lagian kenapa baru sekarang hal itu diangkat? Padahal jauh sebelumnya pernikahan di bawah umur banyak dilakukan di desa-desa. Contoh yang paling menonjol adalah Di desa ganggalang kec. Gangga pada tanggal 7 bulan 2 tahun 2007 terjadi pernikahan dini antara Husnadi dan Atines yang keduanya masih berstatus sekolah dasar. Kenapa mereka tidak dipisahkan dan kenapa pula ortu mereka gak ditangkap? Nanti setelah orang alim yang melakukan poligami ato pernikahan dini menjadi sorotan tajam. Pada nyadar gak seh...?

Karena itu maka solusi yang ditawarkan oleh Febrianti Abasuni sebagai pemerhati remaja terhadap pernikahan usia dini yaitu :

1. Penetapan batas usia minimal dalam pernikahan perlu dihapuskan karena tidak efektif dalam melindungi anak dan hanya mengkriminalkan orang-oarang yang tak bersalah.
2. Orang yang mau bertanggungjawab dalam pernikahan dituding sebagai pelaku kriminal sementara penyeru free seks ( baca : perzinahan) dibiarkan bebas bahkan dianggap sebgai penyelamat.
3. Penetapan usia yang dianggap layak untuk menikah harusnya diserahkna kepada orang tua anak masing-masing. Orang tua adalah pihak yang dikarunia oleh Allah Sang pencipta naluri untuk mencintai dan melindungi anak, mengetahui perkembangan anak, dan pihak yang paling menginginkan kebaikan bagi anak.
4. Negara mengambil peranan penting dalam mensehjahterakan rakyatnya, tidak lain hal itu akan terwujud jika menerapakan sistem ekonomi, politik, pendidikan sesuai dengan syariah islam.

So menikah dini adalah lebih baik daripada melakukan perzinahan. Jika kamu merasa sudah siap maka menikah adalah lebih baik.

So nikah dini....siapa takut!.

0 komentar: